CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Kamis, 04 April 2013

Fiqh Qurban



PENGERTIAN QURBAN
Qurban ( bahasa Arab : udhiyah ) adalah binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha untuk menyemarakkan Hari Raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
SEJARAH QURBAN
Qurban yang bertepatan dengan Idul Adh-ha itu adalah berkenaan dengan kisah nabi Ibrahm AS yang bermimpi diperintah Allah untuk menyembelih puteranya Ismail yang ketika perintah itu akan dlaksanakan, bahkan pisau tajam sudah berada di atas leher Ismail, kemudian oleh Allah digagalkan dan diganti dengan kibas. Ini, dapat kita simak dari firman Allah dalam al-Qur’an ash-Shaffat ayat 99-109 :
Dan Ibrahim berkata:”Sesungguhnya aku akan pergi menghadap kepada Tuhanku (untuk beribadah ke tempat yang sekarang disebut Mekah)), dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku  Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar (Ismail). Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim (yakni sudah dewasa), Ibrahim berkata: “Hai anakku : Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku (disuruh) menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ismail  menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu itu; insya Allah bapak akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (terdengarlah suara panggilan) dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu (sudah melaksanakan perintah) Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar (seekor kibas).Kami abadikan (kissah ini) untuk Ibrahim ( untuk mendapat pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian ( dengan disyari’atkannya shalawat Ibrahimiyah dalam shalat),
Karena Nabi Muhammad Saw diperintahkan untuk meneruskan risalah Nabi Ibrahim ini, maka qurban tersebut diteruskan, bahkan disempurnakan di sana sini, semisal tentang waktunya yang tidak hanya sehari tanggal 10 Dzulhijjah itu saja, tetapi sampai tanggal 13 yang kemudian dikenal dengan hari-hari tasyriq. Juga hewan sembelihannya tidak hanya kibas saja, tetapi meliputi semua jenis kambing, sapi dan onta. Perintah qurban ini kemudian dilestarikan dalam perintah Allah dalam surat al-Kautsar :
“ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (sebagai tanda mensyukuri nikmat Allah) .Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”
Dan di surat Al-Haj ayat 36 : 
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang miskin yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang miskin yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.”

LANDASAN HUKUM QURBAN
            Dasar berqurban adalah Al-Quran, Sunnah Rasulullah dan Ijma’ ( kesepakatan hukum ) kaum muslimin.
http://www.muslimaccess.com/quraan/arabic/108_files/108_2.gif[ QS. Al Kautsar : 2 ]

Artinya : “ Oleh karena itu untuk Tuhanmu menyerahkan Doa dan Pengorbanan. “
[ QS. Al Hajj : 34 ]
http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s022/a034.png


                                                                                                                                       
Artinya : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”
[ QS. Al Hajj : 36 ]
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ

Artinya : “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). “
            Nabi bersabda dari Ibnu Umar r.a : “ Nabi tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berqurban” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
            Jumhur ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya Sunnah Muakkad (As Syafi’I, Malik dan Ahmad).
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda “Sesungguhnya yg pertama kali kita lakukan pada hari ini adl kita salat kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yg menyembelih sebelum itu maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yg ia persembahkan kepada keluarganya yg tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.” 
Dalam hadis yg lain Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa yg menyembelih sebelum salat maka sesungguhnya ia menyembelih utk dirinya. Dan barangsiapa yg menyembelih setelah salat dan khotbah sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” .
SYARAT-SYARAT QURBAN
a.       Berupa binatang ternak yaitu Unta, Sapi ( Kerbau termasuk Sapi ), kmbing termasuk domba dan biri-biri
b.      Usia binatang sudah memenuhi kriteria yaitu Musinnah : usia binatang yang sudah mencapai 5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk sapi, dan genap 1 tahun untuk kambing. Bila sukar menemukan binatang 1 tahun boleh menyembelih domba Jadza’ah yaitu genap setengah tahun. Hadits dari Jabir r.a. bahwasannya bliau bersabda : “Jangan kalian menyembelih kambing qurban kecuali berupa Musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang Jadza’ah.”
c.       Binatang tersebut tidak cacat berupa : salah satu matanya buta, sakit, pincang, kurus dan tulangnya tidak bersumsum. Nabi SAW bersabda : “Empat jenis hewan, yakni hewan yang pincang dengan jelas pincangnya, hewan yang salah satu matanya buta dan nyata butanya, hewan yang sakit dan nyata sakitnya,hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum.” (HR. Malik dan Muwattha’ dari Barra bin Azib)
d.      Binatang tersebut milik Shahibul Qurban atau milik orang lain namun telah sah secara syara’ (telah mendapat ijin dari pemiliknya)
e.       Binatang tersebut tidak berkaitan dengan orang lain, sehingga tidak sah berqurban dengan hewan yang digunakan agunan hutang.
f.       Penyembelihan pada waktu yang telah ditentukan secara syar’I (tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan boleh pada waktu siang maupun malam. Namun waktu siang lebih utama.
YANG BERHAK MENYEMBELIH BINATANG QURBAN
            Yang berhak menyembelih binatang adalah shahibul qurban, walaupun boleh juga orang yang lain sebagai wakil dari shahibul qurban berdasarkan hadits :
            “Adalah beliau Nabi SAW, beliau menyembelih binatang qurban dengan tangannya sendiri ” (HR. Ahmad)
JUMLAH BINATANG QURBAN
a.       Seseorang dianggap telah melakukan ibadah qurban dengan menyembelih seekor binatang qurban.
b.      Sapi atau kerbau mencukupi untuk 7 orang dan unta untuk 10 orang.
c.       Satu orang boleh berqurban lebih dari satu ekor.
PENDISTRIBUSIAN DAGING QURBAN
            Pendistribusian sepertiga untuk Shahibul Qurban sepertiga untuk dihadiahkan, dan sepertiga untuk disedekahkan. Dalilnya Firman Allah SWT :
فَكُلُوامِنْهَاوَأَطْعِمُواالْبَائِسَالْفَقِيرَ
Artinya : “ Makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj : 28)
            Nabi Saw bersabda : “Makanlah daging qurban, dan berilah makan orang lain dengannya dan simpanlah.” (HR. Al Bukhori)
            Makna “Memberi Makan” mencakup hadiah untuk orang kaya dan sedekah bagi fakir miskin.
KESALAHAN-KESALAHAN YANG TERJADI PADA ORANG YANG BERQURBAN
  1. Mencukur rambut kepalanya, mencukur kumisnya, atau memotong kukunya. Nabi bersabda : “ Jika kalian melihat hilal (bulan sabit) bulan Dhulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berqurban maka hendaklah ia menahan diri dari mencukur rambutnya dan kuku-kukunya sampai menyembelih qurban.” (HR. Muslim)
  2. Ada yang beranggapan bahwasannya wajib membayar fidyah bagi orang yang berqurban jika ia menjabut sebagian kuku jemarinya atau memotong rambutnya. Ini tidak ada dalilnya dari Al-Quran dan As-Sunnah.
  3. Ketika kepala keluarga berniat untuk berqurban, ia mewajibkan pada keluarganya untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya walaupun sedikit. Padahal larangan yang tercantum dalam nash-nash itu hanya berlaku secara khusus bagi orang-orang yang berqurban dan tidak bagi keluarganya. Yang demikian itu adalah karena Rasulullah SAW bequrban untuk keluarganya dan belum pernah dinukilkan satu riwayat pun bahwa beliau memerintahkan anggota keluarganya untuk tidak memotong rambut dan kukunya.
  4. Orang yang berqurban menyengaja berniat menjadikan qurbannya itu untuk oang-orang yang sudah mati. Perbuatan ini adalah suatu kesalahan karena pada hakekatnya kaidah ushul (pokok) didalam berqurban hanya untuk orang-orang yang masih hidup (walaupun qurban yang disembelih untuk diri dan keluarganya InsyaAllah pahalanya buat diri dan keluarganya baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal). Sedangkan jika ibadah qurban hanya diperuntukkan khusus bagi yang sudah mati maka tidak ada dalil yang megukuhkan.
  5. Kepercayaan sebagian orang bahwasannya hewan qurban tidak sah disembelih kecuali pada hari raya Nahr (penyembelihan) padahal menyembelih sah pula pada hari tasyri’ (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
  6. Membeli hewan dari harta yang haram seperti hasil riba misalkan.ini adalah kesalahan terbesar. Tidak seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan jalan berqurban dari hasil yang haram.
  7. Shahibul qurban membagikan seluruh daging qurban semuanya tanpa memakan sedikitpun dari atau bersedekah sebagian darinya.
  8. Menyembelih hewan qurban sebelum shalat Ied, ini merupakan kesalahan. Barang siapa menyembelih sebelum shalat maka hendaknya ia mengulangi penyembelihan berdasarkan hadits dari Imam Bukhori
  9. Mengeingkari kebolehan seorang perempuan untuk menyembelih binatang qurban. Sikap ini salah, karena seorang wanita boleh menyembelih sendiri atau mewakilkan kepada orang lain.
  10. Menyembelih hewan qurban dihadapan hewan yang lain. perbuatan ini salah, kerena meninggalkan perintah untuk bersikap ihsan (berbuat baik) terhadap hewan.
KEUTAMAAN QURBAN
Qurban ini dalam Islam mempunyai keistimewaan atau keutamaan, baik di dunia ini maupun di akhirat kelak. Hal ini dapat ditangkap dari pernyataan Rasululah Saw sbb :
Artinya : “Aisyah meriwayatkan, bahwa Nabi Saw bersabda : Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari nahr yang lebih dicintai Allah, selain mengalirkan darah (menyembelih hewan). Dan hewan yang disembelih itu kelak di hari kiamat akan datang (menemui orang yang qurban) lengkap dengan tanduk, kuku dan sepatu kakinya. Dan sesungguhnya darah akan diterima Allah  sebelum darah itu jatuh ke tanah. Karena itu lakukanlah qurban itu dengan seikhlas mungkin.” (HR Tirmidzi).
Dari hadis ini lalu diimajinasikan, bahwa hewan qurban itu nanti di hari kiamat akan menjadi kendaraan ke surga. Itulah kebaikan qurban di akhirat. Sementara di dunia dapat memberikan gizi kepada orang-orang miskin. Karena sasaran utama daging qurban adalah untuk fakir miskin, kendati orang kaya, bahkan yang berqurbanpun boleh mencicipinya. Ini, dapat ditarik dari surat al-Haji di atas yang mengatakan
”Maka makanlah sebagian (daging qurban itu) dan berikanlah (sebagian yang lain) kepada orang miskin yang tidak minta-minta maupun yang minta-minta”.
Diceritakan, bahwa pada musim paceklik, pernah Rasulullah Saw menyuruh semua hewan qurban dipotong di satu hari itu, dan dagingnya didistribusikan kepada kaum muslimin waktu itu, terutama pihak yang tidak mampu. Di sini qurban sangat bermanfaat bagi kaum dhuafa. Di zaman kita sekarang ini pun masih banyak kaum dhuafa yang memerlukan gizi. 

0 komentar:

Posting Komentar