PENGERTIAN QURBAN
Qurban ( bahasa Arab
: udhiyah ) adalah binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha
untuk menyemarakkan Hari Raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
SEJARAH QURBAN
Qurban
yang bertepatan dengan Idul Adh-ha itu adalah berkenaan dengan kisah nabi
Ibrahm AS yang bermimpi diperintah Allah untuk menyembelih puteranya Ismail
yang ketika perintah itu akan dlaksanakan, bahkan pisau tajam sudah berada di
atas leher Ismail, kemudian oleh Allah digagalkan dan diganti dengan kibas.
Ini, dapat kita simak dari firman Allah dalam al-Qur’an ash-Shaffat ayat 99-109
:
Dan Ibrahim
berkata:”Sesungguhnya aku akan pergi menghadap kepada Tuhanku (untuk beribadah
ke tempat yang sekarang disebut Mekah)), dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku
Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk
orang-orang yang saleh. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak
yang amat sabar (Ismail). Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup)
berusaha bersama-sama Ibrahim (yakni sudah dewasa), Ibrahim berkata: “Hai
anakku : Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku (disuruh)
menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ismail menjawab: “Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu itu; insya Allah bapak
akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah
berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (terdengarlah
suara panggilan) dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, Sesungguhnya kamu telah
membenarkan mimpi itu (sudah melaksanakan perintah) Demikianlah Kami memberi
balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar
suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang
besar (seekor kibas).Kami abadikan (kissah ini) untuk Ibrahim ( untuk mendapat
pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian ( dengan
disyari’atkannya shalawat Ibrahimiyah dalam shalat),
Karena
Nabi Muhammad Saw diperintahkan untuk meneruskan risalah Nabi Ibrahim ini, maka
qurban tersebut diteruskan, bahkan disempurnakan di sana sini, semisal tentang
waktunya yang tidak hanya sehari tanggal 10 Dzulhijjah itu saja, tetapi sampai
tanggal 13 yang kemudian dikenal dengan hari-hari tasyriq. Juga hewan
sembelihannya tidak hanya kibas saja, tetapi meliputi semua jenis kambing, sapi
dan onta. Perintah qurban ini kemudian dilestarikan dalam perintah Allah dalam
surat al-Kautsar :
“
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (sebagai tanda mensyukuri nikmat Allah)
.Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus (dari rahmat
Allah)”
Dan di surat Al-Haj ayat 36 :
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu
sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya,
Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan
berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang miskin yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang miskin yang meminta-minta.
Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan
kamu bersyukur.”
LANDASAN
HUKUM QURBAN
Dasar
berqurban adalah Al-Quran, Sunnah Rasulullah dan Ijma’ ( kesepakatan hukum )
kaum muslimin.
[
QS. Al Kautsar : 2 ]
Artinya : “ Oleh karena
itu untuk Tuhanmu menyerahkan Doa dan Pengorbanan. “
[ QS. Al Hajj : 34 ]
Artinya : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan
penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang
Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar
gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”
[
QS. Al Hajj : 36 ]
وَالْبُدْنَ
جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا
اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ
Artinya
: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar
Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama
Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). “
Nabi
bersabda dari Ibnu Umar r.a : “ Nabi tinggal di Madinah selama sepuluh tahun
dan selalu berqurban” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Jumhur
ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya Sunnah Muakkad (As Syafi’I,
Malik dan Ahmad).
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda “Sesungguhnya
yg pertama kali kita lakukan pada hari ini adl kita salat kemudian kita kembali
dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu berarti ia mendapatkan
sunnah kami. Dan barangsiapa yg menyembelih sebelum itu maka sembelihan itu
tidak lain hanyalah daging yg ia persembahkan kepada keluarganya yg tidak
termasuk ibadah kurban sama sekali.”
Dalam hadis yg lain Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa yg menyembelih sebelum
salat maka sesungguhnya ia menyembelih utk dirinya. Dan barangsiapa yg
menyembelih setelah salat dan khotbah sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia
mendapat sunnah umat Islam.” .
SYARAT-SYARAT QURBAN
a. Berupa
binatang ternak yaitu Unta, Sapi ( Kerbau termasuk Sapi ), kmbing termasuk
domba dan biri-biri
b. Usia
binatang sudah memenuhi kriteria yaitu Musinnah : usia binatang yang sudah
mencapai 5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk sapi, dan genap 1 tahun untuk
kambing. Bila sukar menemukan binatang 1 tahun boleh menyembelih domba Jadza’ah
yaitu genap setengah tahun. Hadits dari Jabir r.a. bahwasannya bliau bersabda :
“Jangan kalian menyembelih kambing qurban kecuali berupa Musinnah. Namun
apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang Jadza’ah.”
c. Binatang
tersebut tidak cacat berupa : salah satu matanya buta, sakit, pincang, kurus
dan tulangnya tidak bersumsum. Nabi SAW bersabda : “Empat jenis hewan, yakni
hewan yang pincang dengan jelas pincangnya, hewan yang salah satu matanya buta
dan nyata butanya, hewan yang sakit dan nyata sakitnya,hewan yang kurus
sehingga tidak bersumsum.” (HR. Malik dan Muwattha’ dari Barra bin Azib)
d. Binatang
tersebut milik Shahibul Qurban atau milik orang lain namun telah sah secara
syara’ (telah mendapat ijin dari pemiliknya)
e. Binatang
tersebut tidak berkaitan dengan orang lain, sehingga tidak sah berqurban dengan
hewan yang digunakan agunan hutang.
f. Penyembelihan
pada waktu yang telah ditentukan secara syar’I (tanggal 10, 11, 12, dan 13
Dzulhijjah). Penyembelihan boleh pada waktu siang maupun malam. Namun waktu
siang lebih utama.
YANG BERHAK MENYEMBELIH BINATANG QURBAN
Yang
berhak menyembelih binatang adalah shahibul qurban, walaupun boleh juga orang
yang lain sebagai wakil dari shahibul qurban berdasarkan hadits :
“Adalah
beliau Nabi SAW, beliau menyembelih binatang qurban dengan tangannya sendiri ”
(HR. Ahmad)
JUMLAH BINATANG QURBAN
a. Seseorang
dianggap telah melakukan ibadah qurban dengan menyembelih seekor binatang
qurban.
b. Sapi
atau kerbau mencukupi untuk 7 orang dan unta untuk 10 orang.
c. Satu
orang boleh berqurban lebih dari satu ekor.
PENDISTRIBUSIAN DAGING QURBAN
Pendistribusian
sepertiga untuk Shahibul Qurban sepertiga untuk dihadiahkan, dan sepertiga
untuk disedekahkan. Dalilnya Firman Allah SWT :
فَكُلُوامِنْهَاوَأَطْعِمُواالْبَائِسَالْفَقِيرَ
Artinya : “
Makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj : 28)
Nabi Saw bersabda : “Makanlah daging
qurban, dan berilah makan orang lain dengannya dan simpanlah.” (HR. Al Bukhori)
Makna “Memberi Makan” mencakup
hadiah untuk orang kaya dan sedekah bagi fakir miskin.
KESALAHAN-KESALAHAN YANG TERJADI PADA ORANG YANG BERQURBAN
- Mencukur rambut kepalanya, mencukur kumisnya, atau
memotong kukunya. Nabi bersabda : “ Jika kalian melihat hilal (bulan
sabit) bulan Dhulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berqurban maka
hendaklah ia menahan diri dari mencukur rambutnya dan kuku-kukunya sampai
menyembelih qurban.” (HR. Muslim)
- Ada yang beranggapan bahwasannya wajib membayar fidyah
bagi orang yang berqurban jika ia menjabut sebagian kuku jemarinya atau
memotong rambutnya. Ini tidak ada dalilnya dari Al-Quran dan As-Sunnah.
- Ketika kepala keluarga berniat untuk berqurban, ia
mewajibkan pada keluarganya untuk tidak mencukur rambut dan memotong
kukunya walaupun sedikit. Padahal larangan yang tercantum dalam nash-nash
itu hanya berlaku secara khusus bagi orang-orang yang berqurban dan tidak
bagi keluarganya. Yang demikian itu adalah karena Rasulullah SAW bequrban
untuk keluarganya dan belum pernah dinukilkan satu riwayat pun bahwa
beliau memerintahkan anggota keluarganya untuk tidak memotong rambut dan
kukunya.
- Orang yang berqurban menyengaja berniat menjadikan
qurbannya itu untuk oang-orang yang sudah mati. Perbuatan ini adalah suatu
kesalahan karena pada hakekatnya kaidah ushul (pokok) didalam berqurban
hanya untuk orang-orang yang masih hidup (walaupun qurban yang disembelih
untuk diri dan keluarganya InsyaAllah pahalanya buat diri dan keluarganya
baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal). Sedangkan jika ibadah
qurban hanya diperuntukkan khusus bagi yang sudah mati maka tidak ada
dalil yang megukuhkan.
- Kepercayaan sebagian orang bahwasannya hewan qurban
tidak sah disembelih kecuali pada hari raya Nahr (penyembelihan) padahal
menyembelih sah pula pada hari tasyri’ (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Membeli hewan dari harta yang haram seperti hasil riba
misalkan.ini adalah kesalahan terbesar. Tidak seorang muslim mendekatkan
diri kepada Allah dengan jalan berqurban dari hasil yang haram.
- Shahibul qurban membagikan seluruh daging qurban
semuanya tanpa memakan sedikitpun dari atau bersedekah sebagian darinya.
- Menyembelih hewan qurban sebelum shalat Ied, ini
merupakan kesalahan. Barang siapa menyembelih sebelum shalat maka
hendaknya ia mengulangi penyembelihan berdasarkan hadits dari Imam Bukhori
- Mengeingkari kebolehan seorang perempuan untuk
menyembelih binatang qurban. Sikap ini salah, karena seorang wanita boleh
menyembelih sendiri atau mewakilkan kepada orang lain.
- Menyembelih hewan qurban dihadapan hewan yang lain.
perbuatan ini salah, kerena meninggalkan perintah untuk bersikap ihsan
(berbuat baik) terhadap hewan.
KEUTAMAAN QURBAN
Qurban
ini dalam Islam mempunyai keistimewaan atau keutamaan, baik di dunia ini maupun
di akhirat kelak. Hal ini dapat ditangkap dari pernyataan Rasululah Saw sbb :
Artinya : “Aisyah meriwayatkan, bahwa Nabi Saw bersabda :
Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari nahr yang lebih dicintai
Allah, selain mengalirkan darah (menyembelih hewan). Dan hewan yang disembelih
itu kelak di hari kiamat akan datang (menemui orang yang qurban) lengkap dengan
tanduk, kuku dan sepatu kakinya. Dan sesungguhnya darah akan diterima Allah
sebelum darah itu jatuh ke tanah. Karena itu lakukanlah qurban itu dengan
seikhlas mungkin.” (HR Tirmidzi).
Dari hadis ini lalu diimajinasikan,
bahwa hewan qurban itu nanti di hari kiamat akan menjadi kendaraan ke surga.
Itulah kebaikan qurban di akhirat. Sementara di dunia dapat memberikan gizi
kepada orang-orang miskin. Karena sasaran utama daging qurban adalah untuk
fakir miskin, kendati orang kaya, bahkan yang berqurbanpun boleh mencicipinya.
Ini, dapat ditarik dari surat al-Haji di atas yang mengatakan
”Maka makanlah
sebagian (daging qurban itu) dan berikanlah (sebagian yang lain) kepada orang
miskin yang tidak minta-minta maupun yang minta-minta”.
Diceritakan,
bahwa pada musim paceklik, pernah Rasulullah Saw menyuruh semua hewan qurban
dipotong di satu hari itu, dan dagingnya didistribusikan kepada kaum muslimin
waktu itu, terutama pihak yang tidak mampu. Di sini qurban sangat bermanfaat
bagi kaum dhuafa. Di zaman kita sekarang ini pun masih banyak kaum dhuafa yang
memerlukan gizi.